Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Andri Wibawa (AW), anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Penyidik KPK menyerahkan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini (6/8/2021) dilaksanakan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AW oleh tim penyidik kepada tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Menurut dia, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan kepada tim JPU, penahanan terhadap Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU.
“Penahanan lanjutan oleh tim JPU kembali dilakukan terhitung mulai 6 Agustus 2021 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ali.
JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan terhadap Andri Wibawa akan dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat untuk disidangkan.
“Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ali dalam keterangan KPK.