Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the redux-framework domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/beritati/old.beritatiga.net/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the redux-framework domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/beritati/old.beritatiga.net/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the suga domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/beritati/old.beritatiga.net/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the redux-framework domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/beritati/old.beritatiga.net/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the redux-framework domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/beritati/old.beritatiga.net/wp-includes/functions.php on line 6170

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/beritati/old.beritatiga.net/wp-includes/functions.php:6170) in /home/beritati/old.beritatiga.net/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
bansos – Berita Tiga https://old.beritatiga.net Portal Berita Tue, 24 Aug 2021 13:15:01 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://old.beritatiga.net/wp-content/uploads/2021/08/cropped-fav-32x32.png bansos – Berita Tiga https://old.beritatiga.net 32 32 Cerita Risma Soal Penerima Bansos yang Hanya Miliki Nama Satu Huruf https://old.beritatiga.net/2021/08/24/cerita-risma-soal-penerima-bansos-yang-hanya-miliki-nama-satu-huruf/ https://old.beritatiga.net/2021/08/24/cerita-risma-soal-penerima-bansos-yang-hanya-miliki-nama-satu-huruf/#respond Tue, 24 Aug 2021 13:15:01 +0000 https://old.beritatiga.net/?p=479 Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan kesulitan lembaganya dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Menurutnya, masalah banyak ditemui saat hendak menyalurkan bansos lewat bank.

Risma mengatakan, sebelum menerima bantuan, calon penerima harus memiliki rekening bank yang menjadi mitra penyaluran bansos. Kendala ditemukan kepada mereka yang memiliki satu huruf nama. Padahal bank tak bisa memasukkan nama yang hanya terdiri dari satu huruf saja.

Risma mengungkapkan, di lapangan ada saja masyarakat yang hanya memiliki nama satu huruf.

“Namun memang kalau untuk pencairan itu ada permasalahan di bank. Jadi bank mensyaratkan misalkan nama harus tiga huruf minimal, padahal di Indonesia ada nama yang dua huruf. Contohnya ada yang namanya IT, cuma I sama T. Satunya namanya Y. Adanya D satu huruf,” beber Risma pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Menurut Risma, persyaratan itu bukan maksud bank untuk mempersulit calon penerima bansos. Melainkan lantaran hal itu disyaratkan dalam sistem keamanan perbankan internasional.

“Terus bank juga enggak mau, katanya ini persyaratan internasional, kata bank. Nama satu ada angka. Nama itu di Indonesia ada NA70. Terus ada angka PA1000. Ini riil mbak, ada NA70 ada angka PA1000. Ini di data kependudukan berkata begitu. Terus M, Muhammad itu enggak mau di persyaratan bank,” katanya.

Risma menyatakan, pihaknya kini tengah menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sekarang lagi kita tangani bersama, sekarang lagi kita tangani. Termasuk BPKP. Jadi kami libatkan semuanya supaya semuanya tidak menutupi semuanya,” ujarnya.

Pencocokan Data dengan Dukcapil

Sementara dalam pemanfaatan data dari Dukcapil, Risma menyebut, Kemensos tak menemui banyak kendala yang berarti, layaknya persoalan yang dihadapi dengan perbankan.

“Dengan Dukcapil relatif enggak ada. Jadi sudah semuanya karena sudah kita padankan dengan data Dukcapil,” jelas Risma.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/4640054/cerita-risma-soal-penerima-bansos-yang-hanya-miliki-nama-satu-huruf?medium=Headline&campaign=Headline_click_1

]]>
https://old.beritatiga.net/2021/08/24/cerita-risma-soal-penerima-bansos-yang-hanya-miliki-nama-satu-huruf/feed/ 0
Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili dalam Korupsi Bansos Covid-19 https://old.beritatiga.net/2021/08/24/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-dalam-korupsi-bansos-covid-19/ https://old.beritatiga.net/2021/08/24/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-dalam-korupsi-bansos-covid-19/#respond Tue, 24 Aug 2021 13:11:17 +0000 https://old.beritatiga.net/?p=476

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Andri Wibawa (AW), anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penyidik KPK menyerahkan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini (6/8/2021) dilaksanakan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AW oleh tim penyidik kepada tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Menurut dia, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan kepada tim JPU, penahanan terhadap Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU.

“Penahanan lanjutan oleh tim JPU kembali dilakukan terhitung mulai 6 Agustus 2021 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ali.

JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan terhadap Andri Wibawa akan dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat untuk disidangkan.

“Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ali dalam keterangan KPK.

Soal Kasus Korupsi Bansos di Bandung Barat

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/4626176/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-dalam-korupsi-bansos-covid-19?source=search

]]>
https://old.beritatiga.net/2021/08/24/anak-bupati-bandung-barat-segera-diadili-dalam-korupsi-bansos-covid-19/feed/ 0