Karut marut penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali terjadi. Kali ini, kabar tak sedap datang dari proses penyaluran insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes).
Setelah molor hampir 7 bulan, insentif nakes di sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) mendapat potongan dari pihak manajemen dengan besaran antara 15%-25%.
Diketahui, pada akhir Juli 2021, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mencairkan insentif penanganan Covid-19 sebesar Rp24,4 miliar, yang sempat molor selama 7 bulan. Insentif itu dibagi kepada 350 nakes berstatus PNS sebesar Rp9,7 miliar dan 508 nakes non-PNS sebesar Rp14,7 miliar.
Agnes (bukan nama sebenarnya), salah seorang perawat di RSUD Cikalongwetan mengatakan, insentif yang diterimanya harus dipotong 20%. Namun karena dinilai terlalu besar, ia hanya menyetor sebesar 15% dari nilai insentif yang diterima.
“Kita disuruh untuk menyisihkan potongan 20%, tapi kita hanya bisa ngasih sebesar 15%,” papar Agnes beberapa waktu lalu.
Menurutnya, manajemen rumah sakit beralasan potongan itu diberikan untuk insentif petugas Covid-19 yang tak sempat diajukan. Mereka di antaranya adalah sopir ambulans, petugas jenazah, petugas bersih-bersih, dan lainnya.
“Memang kita tahu penanganan Covid-19 itu bukan hanya nakes tapi banyak yang terlibat seperti ambulans, petugas jenazah, petugas bersih-bersih. Kita juga tahu kalau sebagian besar mereka tak bisa diajukan mendapat insentif. Tapi potongan 20% dirasa sangat besar,” tambahnya.