Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK guru 2022. Sesuai jadwal, seleksi PPPK 2022 khusus guru dibuka pada hari ini, 25 Oktober 2022.

Sebelum melamar, perhatikan dulu beberapa hal harus diketahui terkait pembukaan pendaftaran seleksi ASN PPPK guru 2022 ini.

Mengutip laman resmi Kemdikbudristek, Selasa (25/10/202), terdapat 4 kategori yang boleh melamar seleksi ASN PPPK guru 2022 ini. Keempatnya, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Mengacu pada jadwal pengumuman seleksi, tahap pendaftaran PPPK guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online. Proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023 sebagai tahap akhir.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini djadwilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Persyaratan
Buat yang ingin tahu berikut persyaratan Guru ASN PPPK 2022

Persyaratan:

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Source: Liputan6

You may also like

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *